15 April 2010

Reformasi di Kementerian Agama

Jakarta(Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali berharap reformasi birokrasi di Kementerian Agama tidak jalan di tempat. Meskipun tantangan yang dihadapi semakin banyak, reformasi birokrasi tidak boleh berhenti bahkan tidak boleh ditunda.
"Reformasi birokrasi jangan hanya berorientasi salary, remunerasi tapi bagaimana peningkatan budaya kerja," kata Menag saat membuka Sosialisasi Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (15/4). Kegiatan ini menampilkan pembicara Deputi Bidang Tatalaksana Kementerian PAN Ismail Mohammad, serta diikuti seluruh pejabat eselon I dan II Kemenag Pusat.
Menag mengatakan, reformasi birokrasi bertujuan agar terciptanya penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih yang tercermin dari pelayanan yang bermutu kepada masyarakat dan birokrasi yang efektif, efisien, akuntabel serta terhindar dari segala bentuk penyimpangan.
Diakui bahwa potensi permasalahan dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih di Kemeneg sebagai instansi vertical yang memiliki satuan kerja terbesar di antara kementerian lain, memerlukan upaya dan kekuatan yang lebih besar dalam upaya penerapan reformasi birokrasi.
Menurut Menag, sebagai institusi yang sejaka kelahirannya membawa misi agama dan moral, Kemenag selayaknya menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bahkan lebih dari itu. "Kementerian Agama harus menjadi motor dalam upaya pemberantasan KKN di lingkungan birokrasi pemerintahan di pusat dan daerah," tegasnya.
Menteri juga mengatakan, di masa lalu birokrasi dikenal sebagai salah satu permasalahan dalam pembangunan tujuan bangsa.. Birokrat sebagai jajaran yang sangat lamban, tidak berorientasi ke depan, tapi mengedepankan kepentingan sesaat. "Sebagai sarang KKN, persoalan yang mestinya selesai 1 bulan jadi 2 bulan," ujarnya.
Karena itu lanjutnya, birokrasi Kementerian Agama harus menjalani perubahan mendasar, yang semula lama harus diperpendek. Aapabila ada konsekuensi ada dana yang harus dikeluarkan masyarakat harsu sesuai aturan, tidak ada dana tambahan. "Kementerian Agama disorot masyarakat karena membawa nama agama, dalam pandangan mereka apabila ada pelanggaran hukumannya jauh lebih tinggi," ujar Menag SDA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar