03 Juni 2010

Kekhawatiran Mekkah dan Madinah Menjadi Tempat Penguburan Jenazah

Jakarta (MCH). Mufti Kerajaan Arab Saudi, Sheikh Abdul Aziz Al-Sheikh mempertanyakan semangat dan kegigihan beberapa orang untuk menguburkan kerabat mereka di Mekah dan Madinah. Menurut Syaikh, hal tersebut tidak memiliki dasar sah dalam Al-Quran dan sunnah. Tidak ada tuntunan yang menganjurkan untuk memindahkan mayat dari tempat lain untuk dikuburkan di tempat suci seperti Mekah dan Madinah.
Hal tersebut dikemukakan Syeikh menjawab pertanyaan harian Ukaz. "Manusia tidak ditentukan di mana dia dikuburkan, tapi, tergantung amalnya. Tidak ada beda dikubur di Mekah atau di tempat lainnya," katanya. Syeikh menunjukkan beberapa bukti sejarah. Para sahabat ketika meninggal atau terbunuh dalam pertempuran di luar Semenanjung Arab jasad mereka tidak dipindahkan dan dimakamkan di Madinah atau lainnya, tetapi dikuburkan di tanah tempat ia meninggal. Abu Ayyub al-Ansari yang meninggal di Konstantinopel dikuburkan di sana.
Menurut Sheikh tempat suci tak bisa ikut mensucikan orang yang dikuburkan di sana sehingga amal buruknya dihapus. Hanya amal yang bisa mengangkat seseorang. Menurut Syeikh, termasuk menghormati mayat dengan menguburkan di tempat ia meninggal. Jadi, menurutnya, pandangan yang salah yang mengharuskan menguburkan jenazah di Mekah atau Madinah harus diakhiri. Demikian seperti diungkap harian Ukaz edisi Kamis, 27 Mei hari ini.
Kementerian Dalam Negeri menekankan agar semua gubernur di Arab saudi melarang warganya yang meninggal untuk dikuburkan di Mekah dan Madinah. Hal ini berlaku baik orang Saudi asli atau pendatang. Seperti diketahui Sayid Thanthawi, Syaikh Al-Azhar Mesir yang wafat di Riyadh beberapa bulan lalu dimakamkan di Madinah.
Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa telah menetapkan bahwa seseorang yang meninggal wajib dikuburkan di tempat ia meninggal dan dilarang dikuburkan di tempat lainnya. Hal ini menurut Syeikh, untuk mempercepat penguburan, menjaga kerusakan jenazah setelah tersimpan beberapa hari, dan untuk menghindari pemborosan pengeluaran yang tidak perlu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar