17 Mei 2010

Cuti Melahirkan Untuk PNS

Peraturan Cuti untuk PNS diatur melalui Pasal 8 UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian yang berbunyi bahwa “Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.“

Peraturan tentang Cuti sendiri diatur dalam PP No 24 Tahun 1976. Cuti sendiri dijelaskan dalam Pasal 1 adalah “keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.“

Khusus mengenai cuti hamil diatur dalam Bagian Kelima Pasal 19 yang menyatakan bahwa :

(1) Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin, (2) Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti di luar tanggungan Negara, (3) Lamanya cuti-cuti bersalin tersebut dalam ayat (1) dan (2) adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.

Dalam ketentuan tersebut sepanjang menyangkut cuti hamil tidak ada keterangan apakah seorang PNS telah memasuki masa kerja 1 tahun atau belum, dalam hal ini berarti sepanjang menyangkut cuti hamil maka seorang PNS perempuan tidak terikat dengan ketentuan masa kerja. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 20, maka seorang PNS perempuan harus mengajukan permintaan tertulis terlebih dahulu kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan ijin tersebut juga harus diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar